LOKAL  

Merasa Pinjaman PEN di Mainkan, PMII Bone Surati Ombudsman

LISTINGNUSANTARA.COM, BONE– Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bone kembali memasukan surat ke Ombudsman Sulsel, Rabu, 4/8/2021

Hal itu dilakukan sebagai upaya tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kebijakan peminjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Pemkab Bone yang tidak ada hasil dan dinilai cacat prosedural

Ketua PMII Bone, Muhammad Nurwan Tifta membenarkan jika pihaknya telah memasukan surat ke Ombudsman Republik Indonesia melalui perwakilannya di Makassar Sulawesi selatan

“Sudah dimasukan, Semoga pihak Ombudsman segera menindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan dibone” terangnya

Nurwan melanjutkan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya tindak lanjut penyelesaian dari polemik pinjaman PEN yang tak kunjung selesai

“Jadi kami fikir seberapa besarpun usaha kami menolak Pinjaman dana PEN ini ketika memang sangat dipaksakan. Maka tidak ada jalan lain kami dari PMII Cabang Bone memasukkan laporan di Ombudsman untuk dilakukan investigasi terhadap DPRD dan PEMDA Kabupaten Bone. Hal itu tidak terlepas dari Kecintaan kami kepada Pemerintah dan Daerah Kabupaten Bone. Sebagai Mahasiswa memang itu sudah tugas kami untuk menyampaikan aspirasi ketika ada kebijakan Pemerintah yang menurut kami tidak Pro terhadap Rakyat” terangnya.

Baca juga:  Prihatin Dengan Kehidupan Nenek Rosma, Ketua TP PKK Sinjai Berikan Bantuan

Selain itu, ia mengungkapkan setelah pihaknya melakukan aksi demonstrasi hingga berujung RDPU di DPRD Bone tak menuai hasil yang diharapkan.

“Setelah kami melaksanakan Aksi Demonstrasi sebanyak dua kali, dan mengirimkan Ketua DPRD Surat Ultimatum, akhirnya terlaksanalah RDPU. Namun dalam perjalanan RDPU lagi-lagi tidak ada solusi yang kami dapat, dan terkesan DANA PEN yang memiliki bunga sebesar 6,19℅ ini memang sangat dipaksakan, makanya kami bersurat ke Ombudsman”katanya

Bahkan, Nurwan menilai Pinjama PEN tersebut terkesan dipaksakan, Hal itu terbukti kata Nurwan, saat  RDPU bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bone menjadikan PEN sebagai ancaman terhadap APBD tahun 2021 tanpa memikirkan dampaknya

“Terbukti dalam RDPU dengan Pemda Bone menjadikan Dana PEN yang bunganya 6,19℅ ini sebagai ancaman Untuk penetapan APBD Tahun 2021, dan tanpa dipikirkan dampak ekonomi dan dampak politik kedepannya, Kami beberapa kali memberikan pertimbangan pada Saat pelaksanaan RDPU, namun sekali lagi Pemda dan oknum anggota DPRD Bone tetap saja ngotot untuk melanjutkan pinjaman ini,”tutup Nurwan (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *