LISTINGNUSANTARA.COM, BONE-Dugaan penipuan Rp. 300 Juta yang dilakukan AK mantan pejabat Kejaksaan Negeri(Kejari) Bone yang dilakukan kepada Korban Ahmad Kepala Desa(Kades) Letta Tanah, Kecamatan Sibulu’e Kabupaten Bone.
Kepala Desa Letta Tanah Ahmad menuturkan kan sebelumnya dirinya pernah memberikan uang sebesar Rp. 300 juga kepada AK sebagai uang kerugian negara.
“Pernah adanya kegiatan di Desa pada tahun 2019 tetapi di anggap bermasalah dan di anggap merugikan negara sehingga pada tahun 2020 di minta untuk mengembalikan uang negara”. Ucapnya
Iya, melanjutkan saat pengembalian kerugian negara tidak ada yang di berikan bukti administrasi.
“Pengembalian sudah di lakukan 2 tahun yang lalu, namun saat ini insfektorat pun tidak pernah mencatat adanya Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP), tetapi bukti transfer masih hingga saat ini”.Jelasnya
Terakhir, dirinya akan terus melanjutkan kasus ini, menganggap dirinya telah ditipu oleh oknum Kejari Bone.
“Kasus ini akan terus di lanjutkan dengan melaporkan di pihak berwajib.”. Tegasnya Ahmad Kades Letta tanah