LOKAL  

Penerima BLT DD Sugiale Bone Curhat Diganti Jadi Penerima Karena Imbas Pilkades, Kadis PMD: Itu Tidak Boleh!

LISTINGNUSANTARA.COM,– Puluhan Masyarakat Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Desa Sugiale, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone Terkesan dipaksakan untuk menandatangani surat pernyataan pemunduran diri sebagai penerima BLT DD oleh Pihak Pemerintah Desa ditanggapi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Bone

Menurut Kepala Dinas PMD Bone A. Gunadil Ukra hal yang dilakukan oleh pihak Kepala Desa tersebut menyalahi aturan yang ada. Harusnya pergantian Penerima harus ada pemberitahuan dan musyawarah terlebih dahulu.

“Tidak boleh langsung mengganti penerima BLT DD tanpa adanya musyawarah dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada penerima dan itu sudah ada syarat dan ketentuannya”. Tegas Gunadil

Namun kenyataan Pihak Pemerintah Desa yakni Kepala Dusun setempat mendatangi rumah penerima BLT DD untuk disuruh tanda tangan surat pernyataan memundurkan diri dengan surat bermatrei yang disediakan oleh pihak pemerintah desa.

Baca juga:  Bupati ASA Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri di Sinjai

Menjawab hal tersebut A Gunadil melanjutkan, Pergantian penerima BLT DD sebaiknya melakukan musyawarah dengan penerima agar tidak terkesan dipaksakan.

“Jangan sampai mengganti penerima dengan cara dipaksakan itu tidak boleh, apalagi mendatangi langsung dirumah penerima tanpa adanya pemberitahuan dan juga langsung menyuruh menandatangani itu sudah terlihat sangat dipaksakan”. Tuturnya.

Surat Pernyataan Pemunduran Diri Yang Dibawa Oleh Kepala Dusun Untuk Ditandatangani Masyarakat Penerima BLT DD Desa Sugiale Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone

Perlakuan itu dinilai masyarakat penerima BLT DD Desa Sugiale merupakan imbas Pilkades serentak November kemarin, Masyarakat penerima BLT DD yang didatangi tersebut terdeteksi tidak memilih Incumben yakni Kepala Desa Terpilih pada saat pencoblosan Pilkades kemarin

Seperti yang diceritakan salah seorang penerima BLT DD Desa Sugiale Kecamatan Barebbo Naimah menuturkan, ia didatangi Kepala Dusun setempat Senin 6/12/2021 malam untuk dimintai tanda tangan tanpa dijelaskan maksud surat bermaterai 10.000 itu ternyata surat pemunduran diri sebagai penerima BLT yang disediakan khusus oleh pemerintah desa

Baca juga:  Ribuan Guru PPPK Belum Terima Gaji ,Pemkab Bone Janji Cair Akhir Bulan

“Semalam pak Kadus datang kerumah suruh saya tanda tangan, tanpa dijelaskan ini surat apa, tapi anak saya melarang saya untuk tanda tangan karena ternyata surat itu pemunduruan diri, pak desa ingin saya dibuka dari daftar penerima BLT untuk diganti dengan yang lain mungkin karena pilkades kemarin, banyak penerima disini yang sudah tanda tangan tidak tau itu surat apa” terang Naimah kepada Listingnusantara.com Selasa/07/12/2021

Lanjutnya lagi, saat Naimah tidak ingin tanda tangan Kepala Dusun meminta Naimah untuk bertemu dengan Kapala Desa namun karena Naimah tidak pergi, esoknya Kepala Desa Sugiale tersebut yang mendatangi rumah Naimah.

“Langsung Saja disuruh tanda tangan, karena pak dusun sendiri yang bawa surat lengkap dengan matrei, pas sudah dibaca anak saya saya dilarang tanda tangan, terus saya disruh pergi temui pak desa namun saya tidak pergi pas besoknya pak desa datang kerumah” tandasnya

Baca juga:  Dapat Pelayanan Buruk, Lahiran Ibu Hamil di Sinjai Hampir Kehilangan Bayinya

Smentara itu penerima BLT DD yang lain Bibiwin mengaku telah menandatangani surat yang dibawakannya itu karena tidak tahu permasalahan dan tidak mau repot.

“Iye sudah saya tanda tangan, karena disuruh tanda tangan sama pak dusun” terangnya

Bahkan Bibiwin menyebutkan lebih sepuluh orang disekitarnya yang di datangi Kepala Dusun atas perintah Kepala Desa Setempat untuk dimintai tanda tangan pemundururan diri sebagai penerima BLT DD dengan surat yang telah disediakan

“Lebih 10 orang disini didatangi, disuruh tanda tangan di surat yang nabawa pak dusun,” kuncinya

Bahkan parahnya berdarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat yang didatangi rumahnya tersebut telah diganti jadi penerima BLT DD oleh Pemerintah Desa setempat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *