Pengemudi Truck Yang Angkut 10 Ton Solar Tujuan Morowali Terancam 6 Tahun Penjara

LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Sudah jatuh,tertimpa tangga pula sepertu itulah pepatah yang mengambarkan nasib Anwar (47) sopir truck izusu yang mengangkut 10 Ton solar dari Bulukumba itu.

Pasca mengalami kecelakaan tunggal di Desa Lakukang,Kecamatan Mare, Kabupaten Bone beberapa hari lalu,ia terancam mendekam dipenjara lantara berusaha menyeludupkan 10 Ton solar ke Morowali melalui darat.

“Diduga melanggar pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp.60 miliar “Kata Kasatreskrim Polres Bone AKP Bobby kepada Listingnusantara.com.Rabu,16/11/2022.

Selain itu kepolisian juga sedang berkomunikasi dengan pemeriksaan ahli terkait kasus penyulupan solar ini.

“Penyidik juga sedang berkomunikasi permintaan ahli terlebih dahulu “.tambahnya.

Baca juga:  Polemik Pergantian Penerima BLT DD Terkesan Dipaksakan, Kades Sugiale Bantah Pernyataan Kadis PMD Bone

Seperti yang diketahui sebelumnya,mobil truck izusu dengan nomor polisi DD 8813 HF yang dikemudikan oleh Anwar mengangkut 10 Ton solar dari Bulukumba menuju morowali mengalami kecelakaan tunggal di Jl.Poros Bone Sinjai Desa Lakukang,Kecamatan Mare ,Kabupaten Bone  Senin,14 November 2022 Sekitar pukul 06.15 Wita lalu.

Untuk mengelabuhi petugas kepolisian mobil truck yang disisi 315 Jerigen solar itu,pada bagian belakang truck disimpankan puluhan karung yang berisi plaktik bekas agar dikira mobil tidak mengangkut solar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *