LOKAL  

Pengurusan SIM di Satpas Polres Bone Di Duga Sarat Pungli, Cukup bayar Lebih SIM Terbit

Foto Satpas Sim Polres Bone

LISTINGNUSANTARA.COM, BONE__Praktek pungutan liar (pungli) dan percaloan di tubuh Satpas Satlantas Kepolisian Resort (Polres) Bone diduga tampaknya tidak pernah lepas.Biaya yang dikeluarkan pemohon untuk mendapatkan selembar SIM melampaui ketentuan PP No.60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dari hasil investigasi dilapangan ditemukan bahwa untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Bone melalui beberapa tahap.

Pemohon SIM di arahkan untuk mengisi Formulir dan beberapa berkas seperti Foto Copy KTP, Surat Keterangan Kesehatan (Rp.35.000) dan Surat Keterangan Psikologi (Rp.50.000).

Kemudian pemohon SIM masuk disalah satu ruangan untuk konsultasi lalu membawa berkas ke Loket satu dan kemudian menunggu panggilan untuk pemotretan.

Baca juga:  Tambang Ilegal Galian C Dibone Marak dan Diduga Dibekingi Oknum Hingga Kades

Setelah menunggu pemohon dipanggil dan melakukan pemotretan serta indentifikasi berkas dan sidik jari dan disitu pula di lakukan pembayaran SIM dengan harga yang berbeda dan dengan tidak melewati Tes uji Komputer dan Tes ujian Prakter Lapangan.

Salah satu pemohon SIM yang enggan di sebutkan namanya berinisial S mengatakan bahwa dia membayar Rp.200.000 tanpa di tes.

“Cukup membayar Rp.200.000 disalah satu ruangan dan itu tidak di tes sama sekali.” Ucapnya.

Jika di hitung secara keseluruhan untuk memperoleh Sim C di Satpas Polres Bone mencapai Rp. 285.000

Sementara Kasat Lantas Polres Bone AKP Andhika Trisna Wijaya, S.IK saat dikonfirmasi Menampik hal tersebut menurutnya pelayanan pengambilan SIM di Satpas Polres Bone sesuai dengan prosedur.

Baca juga:  DLHK Sinjai Selesai Pilih Duta Lingkungan Hidup, Berikut Finalis Peraih Juara

“Tidak ada seperti itu, Semua tetap mengikuti test atau sesuai tahapan yang berlaku.” Ucapnya, Senin,08/8/2022.

Sedangkan jika mengacu pada PP No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
• Biaya pembuatan baru SIM A adalah Rp 120.000 per penerbitan dan perpanjang Rp.80.000
• Biaya pembuatan baru SIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000 per penerbitan dan perpanjang Rp.80.000
• Biaya pembuatan baru SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000 per penerbitan dan perpanjang Rp.75.000
• Biaya pembuata baru SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 per penerbitan dan perpanjangan Rp.30.000
• Biaya pembuatan SIM Internasional Rp. 250.000 per penertiban dan Perpanjangan Rp.225.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *