LOKAL  

Perolehan Suara Imbang,Cakades Petahana Desa Rappa Di Pastikan Menang,Kadis PMD ; Aturan Sudah Jelas

LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Kabupaten Bone Telah usai digelar.Namun ada yang menarik dari terselenggaranya Pesta Demokrasi tingkatan desa yang serentak 141 Desa di Kabupaten Bone.

Seperti Halnya yang terjadi di Desa Rappa Kecamatan Tonra Kabupaten Bone , Dua Kontestan yakni Samsul Alam dan Busrah memiliki perolehan suara yang sama yaitu 322.

Namun kendati demikian Calon Kepala Desa Petahana Busrah dipastinya jadi pemenang dengan nilai komulatif sesuai Perbup nomor 41 tahun 2022 pasal 111.

“Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2022 pasal 111 di dalam undang-undang Pilkades dikatakan apabila suara seri maka merujuk pada luas wilayah, bukan lagi jumlah penduduk seperti tahun lalu,” Ucap Gunadil, beberapa hari yang lalu.

Baca juga:  Meprihatinkan,Keluarga Disinjai Mengandalkan Air Hujan Untuk Bertahan Hidup 

Sedangkan Desa Rappa saat mengajukan penentuan luas wilayah hanya menentukan satu luas wilayah makanya sama,sehingga dalam penentuan pemenang merujuk pada poin ke dua.

“Yakni apabila luas wilayahnya sama maka merujuk pada akumulasi nilai ujiannya,dan ditahap rekapitulasi nilai komulatif, hasilnya kan sudah jelas incombent (Busra) menang. Dan itu sudah mutlak,” jelasnya.

Gunadil menuturkan, jika terjadi keberatan dengan salah satu pihak, maka dirinya mempersilakan menggugat ke tim penyelesaian perselisihan sengketa Pilkades yang telah dibentuk oleh Bupati Bone.

Sehingga menurutnya, tidak menjadi masalah jika calon tidak bertandatangan di berita acara.

Karena tidak ada di dalam aturan menerangkan jika calon harus bertandatangan, selama panitia sudah bertandatangan semua.

Baca juga:  Mudahkan Masyarakat, Pemkab Sinjai Rancang Aplikasi Pantau Harga Sembako

Jadi biar mengajukan gugatan ke tim perselisihan sengketa pilkades juga tidak bisa menang sebab aturan yang mengatakan begitu dan sangat jelas ada di Perbub terbaru,” ucapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *