LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Pemuda yang juluki preman kampung Yusran Bin Mansur (21) harus berurusqn pihak kepolisian setelah menghadang dan memarangi korban anak di bawah umur di Desa Bulu Sirua, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (25/04/23) Pukul 01.29 Wita dinihari.
Korban diketahui bernama Mandar Mahesta (17) warga setempat yang sudah dilarikan kerumah sakit setelah mengalami luka sabetan parang pada bagian punggung.
Menurut keterangan saksi, sebelum kejadian, Yusran berboncengan dengan seorang wanita berpapasan dengan Mahesta, keduanya sama mengendarai sepeda motor.
Yusran lalu menghentikan kendaraan kemudian memanggil korban turun dari motor sambil menghunuskan parang.
Korban yang merasa terancam kemudian mengambil kayu untuk berupaya membela diri dari serangan membabibuta pelaku.
Upanya itu gagal, korban mengalami luka tebasan parang pada bagian bahu, lalu luka di tangan kanan.
Pasca melancarkan aksinya pelaku melarikan diri dari lokasi, dan saat ini telah ditangkap jajaran Polsek Bontocani.
Kakak korban bernama, Muis kemudian meminta kepada pihak kepolisian agar memproses kasus tersebut secara profesional.
Ia ingin pelaku dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya dalam penganiayaan berat yang disertai perencanaan.
“Pelaku mengaku bahwa dendam lama, kemudian dia sengaja bawa parang dari rumahnya. Berarti dia ini merencanakan aksinya, olehnya itu kami minta disertakan pasal perencanaan,” ungkapnya.
Aktivis mahasiswa ini juga mengaskan, bahwa dalam perkara dimana adiknya korban. Pihak pelaku juga mesti dikenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Adik saya masih berusia 17 tahun, masih usia sekolah. Sedangkan pelaku ini sudah dewasa dan memang dikenal pemabuk juga,” tambuhnya.