LISTINGNUSANTARA.COM, SINJAI -Dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Sinjai mengadakan sosialisasi Jadwal Retensi Arsip (JRA), di Aula Kantor Dispusip Sinjai, Rabu siang (27/10/2021).
Kegiatan ini diikuti perwakilan dari seluruh OPD dan Kecamatan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai yang dibagi dalam dua sesi.
Kepala Dispusip Sinjai Mansyur mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh OPD terkait jadwal retensi arsip yang merupakan bagian dari penyusutan arsip yang tercipta oleh Organisasi Perngkat Daerah (OPD) beberapa tahun yang lalu.
“Jadi jadwal retensi arsip sangat penting mengingat jika tidak ada jadwal retensi arsip maka jumlah arsip yang ada di OPD akan terus bertambah dan menumpuk. Dengan adanya jadwal retensi tentu akan meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan, serta sebagai acuan masa simpan arsip,” katanya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 58 tahun 2019 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Pemerintah Daerah yang akan menjadi pedoman penyusutan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
“Kondisi yang kita lihat dan kita saksikan sekarang ini, arsip masih dianggap sesuatu yang kurang penting, kurang diminati dan bahkan banyak yang tidak peduli. Padahal arsip merupakan simbol pemersatu bangsa, roh sebuah organisasi dan bukti otentik dari sebuah rekaman kegiatan yang tidak terbantahkan,” ungkapnya.
Untuk itu, melalui sosialisasi ini peserta dapat secara profesional dalam mengelola arsipnya sesuai aturan yang berlaku serta dapat memberikan kepastian hukum dalam menentukan nasib akhir dari arsip.