LISTINGNUSANTARA.COM, SINJAI, – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan Pemkab Sinjai tahun 2021 disetujui menjadi Peraturan daerah (Perda).
Persetujuan APBD perubahan ini di tandai dengan penyerahan Ranperda APBD perubahan tahun 2021 oleh Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin ke Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) dalam rapat paripurna, Jumat (15/10/2021)
Dalam sambutannya, Bupati ASA menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas kerjasamanya yang sangat baik dalam seluruh pembahasan Ranperda APBD tahun 2021.
Termasuk kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah, para Pimpinan Perangkat Daerah bersama seluruh staf, yang telah bekerja untuk menghasilkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun 2021.
Pasalnya menurut Bupati ASA, ini semua merupakan hasil kerja optimal yang telah dihasilkan oleh DPRD bersama Pemkab Sinjai.
“Sebelum menghasilkan kesepakatan bersama, tidak jarang melalui diskusi dan perbedaan pendapat, baik pada proses pembahasan cukup KUA dan PPAS maupun dalam pembahasan Ranperda,” ungkapnya.
Berkaitan hal itu, Bupati ASA mengingatkan agar seluruh pejabat struktural, fungsional dan staf wajib bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja program dan kegiatan, baik secara fisik maupun keuangannya.
“Saya menginginkan agar tidak menjalankan program dan kegiatan yang telah kita rencanakan, menyimpang dari ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
Dihadapan anggota DPRD, alumni Monash University Australia itu sangat mengharapkan peran dan fungsi DPRD Sinjai dalam pengawasan pelaksanaan perubahan APBD tahun 2021.
“Sebagai kepala daerah saya menegaskan akan tetap terbuka dan bekerja sama dengan dewan yang baik untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dewan,” jelasnya.
Adapun ringkasan Perubahan APBD tahun 2021 yang dibacakan Sekretaris DPRD Sinjai, Drs Janwar, diantaranya Pendapatan daerah bertambah dari Rp1,99 Triliun menjadi Rp1,209 triliun lebih. Belanja daerah dari Rp1,216 triliun bertambah menjadi Rp1,295 triliun lebih.
Selanjutnya penerimaan pembiayaan daerah dari Rp57,8 miliar lebih bertambah menjadi Rp112,3 miliar lebih. Kemudian pengeluaran pembiayaan dari Rp41,18 miliar lebih berkurang menjadi Rp26,1 miliar lebih.
Pembiayaan netto dari Rp16,62 miliar bertambah menjadi bertambah menjadi Rp86,1 miliar lebih, sedangkan Silpa Rp0,-.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong, Sekda Sinjai Drs Akbar, Asisten serta staf ahli Bupati. Sedangkan Forkopimda mengikuti paripurna ini secara virtual bersama kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Sinjai.