LISTINGNUSANTARA.COM,BONE_MomentumPeringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 desember,Kepolisian Resort (Polres) Bone resmi menetapkan Saleh, Kepala Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone sebagai tersangka penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2020 – 2021.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah S.Ik mengatakan penetapan tersangka terhadap Kades Majang Ini setelah penyidik melakukan gelar dan ditemukan penyalah gunaan anggaran kurang lebih 600 juta.
“sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan anggaran tahun 2020-2021 dengan kerugian yang ditemukan kurang lebih 600 juta “ungkapnya,Jumat 9 Desember 2022.
Selain kasus korupsi tersebut saleh juga tersandung kasus pencurian mesin pompa air bantuan kementan pada bulan Mei lalu.
“Kades Matajang juga tersandung kasus pencurian setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian pompa air di Desa Matajang bersama menantunya dan satu rekannya ” Tambahnya.
Akibat kasus tersebut Kades Matajang di sangkakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.