LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Kasus dugaan pungli yang di lakukan kepala sekolah negeri 13 Biru Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone bergulir di Polres Bone.
Pihak sekolah diduga mengkomersialkan atay menyewakan aset sekolah tersebut selama bertahun-tahun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah tersebut disewakan ke seseorang sejak 2015-2022 lalu dengan nilai kontrak Rp 2,5 juta Pertahunnya.
Dalam aturan larangan bagi penghuni rumah antara lain menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain, mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah, serta menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya.
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah S.Ik Saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kasus kepala sekolah 13 Biru terus kami proses dan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi
“Kasusnya sementara sudah dalam proses penyelidikan ,dan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dan akan kami tindak lanjuti terus.”Ungkapnya.