LISTINGNUSANTARA.COM, MAKASSAR,- Eks Lurah Sudiang Raya Andi Wahyu Rasyid dan 3 Orang lainnya yakni warga Jl Onta Baru, Mamajang, Muhammad Amir Jufri warga Jl Perintis Kemerdekaan 11, Tamalanrea, Ir Mustakim Datjing warga Griya Astra Blok, Manggala serta Ronald Mambela warga Taman Sudiang Indah, Biringkanaya. menjadi Tahanan Polda Sulsel lantaran terlibat dan menjadi tersangka dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) yang dikeluarkan SPKT Polda Sulsel,
Keempat tersangka tersebut kini ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Kasubdit 2 Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Ahmad Mariadi membenarkan penahanan tersangka. Kata dia, keempatnya ditahan sejak, Senin kemarin.
“Tadi malam mereka kami tahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel,” kata mantan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ini, Selasa, 10/05/2022 seperti yang dilangsir media fajar
AKBP Ahmad Mariadi mengaku penahanan para tersangka atas beberapa pertimbangan. Diantaranya, agar tidak mempersulit penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penahanan tersangka, kita segera menyerahkan berkas tahap 1 di Kejaksaan,” sambung mantan Kapolsek Rappocini itu.
Ia pun sebelumnya menerangkan bilamana modus tersangka dengan melakukan scan ulang dalam perangkat komputernya. Kemudian ditambahkan item kehilangan berupa akta jual beli.
“Perangkat komputer yang digunakan terduga pelaku melakukan scan surat kehilangan itu sudah disita. Pelaku sudah menghapus bukti scannya itu, tetapi kita bisa mengembalikan semua yang telah dihapus,” ungkapnya lagi
Diketahui, kasus tersebut dilaporkan oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, AKBP Edi Harto di Mapolda Sulsel, 30 April lalu.
Menurut AKBP Edi Harto, laporan itu berawal dari pria bernama Mustakim yang datang ke kantor SPKT Polda untuk melapor terkait dengan laporan kehilangan berupa SIM, KTP, ATM dan kartu BPJS dengan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK/431/IV/2021/SPKT, pada 30 April 2021.
Kemudian petugas SPKT, Bripka Iwan membuatkan surat keterangan kehilangan sesuai yang disampaikan pelapor. Dari surat itulah lalu ditiru atau dipalsulkan oleh Mustakim dan berteman dengan muatan surat kehilangan yang lain yaitu dibuat seolah-olah kehilangan 36 akta jual beli.
Di mana, Mustakim berteman membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan berupa 36 akte jual beli yang mana laporan kehilangan tersebut diduga telah dipalsukan oleh terlapor berteman.
Akan tetapi setelah pemeriksaan arsip yang ada di kantor SPKT Polda Sulsel, Nomor laporan kehilangan: SKTLK/431/IV/2021/SPKT itu, ternyata dilaporkan adalah kehilangan Kartu KTP, BPJS dan dua ATM.