HUKRIM  

Terpidana Korupsi Rp 2,9 Milyar di Bone,Akhiri Pelarian 8 Tahun Setelah Diciduk Tim Tabur Kejati

LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel)akhirnya meringkus Boni Tabrani di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Jalancagak, Subang, Jawa Barat, Senin (15/5) pukul 23.15 WIB.

Boni Tabranni merupakan terpidana kasus korupsi penyimpangan Pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo pada Dinas Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007, yang buron selama 8 tahuun.

Ia terbukti dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) UU RI No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2021 Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kasus tersebut yakni dengan adanya sub kontrak yang dilakukan oleh PT. Prakarsa Dirga Aneka kepada CV. Aski Jaya sehingga PT. Prakarsa Dirga Aneka telah mendapat keuntungan dengan menerima pembayaran tanpa prestasi pekerjaan serta adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.2,9 Milyar,” ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, SH MH.

Baca juga:  Diduga Korupsi Lelang Proyek ULP, Puluhan Pejabat Sinjai di Periksa Krimsus Polda Sulsel

Lebih lanjut, Hairil meyampaikan, terpidana Boni Tabrani sudah ditetapkan buronan Kejari Bone kurang lebih delapan tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.

“Selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah kota. Awalnya terpidana berdomisili di Komplek Tabaria Makassar kemudian berpindah ke Nganjuk dan Jombang Jawa Timur, lalu terpidana kembali lagi ke Makassar dan menetap di Gowa Sulsel, tidak lama kemudian terpidana Boni Tabrani berpindah lagi ke daerah Subang Jawa Barat,” bebernya.

Selanjutnya atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kata Hairil maka Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Intelijen Kejari Bone bergerak cepat memantau keberadaan Terpidana selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam.

Baca juga:  Salah Gunakan Dana Desa,Polres Bone Tetapkan Kades Matajang Sebagai Tersangka.

“Hingga pada Pukul 23.15 Wib Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Boni Tabrani di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat,” paparnya.

“Setelah tiba di Makassar, terpidana Boni Tabrani dibawa ke Kejati Sulsel lalu pada pukul 14.30 Wita dibawa menuju ke Kantor Kejari Bone,” lanjutnya.

Hairil menambahkan, Kajati Sulsel mengimbau kepada seluruh Buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *