LOKAL  

Wakil Bupati Sepakat Revisi RPJP Tahura Sinjai, Kadis Sebut “Itu Tidak Perlu Karena Sudah Sesuai Regulasi”

LISTINGNUSANTARA.COM, SINJAI— Puluhan petugas Taman Hutan Raya (Tahura) Abd Latief mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai. Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan agar pembangunan Tahura terus dilanjutkan.

Koordinator Umum Pengelola Tahura Abd Latief, Amiruddin memberikan penegasan  mendukung penuh Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) bersama DLHK Sinjai dalam pengembangan Tahura sesuai dengan dokumen rencana yang telah ada dan berlaku sampai tahun 2025

Karena menurutnya, aspirasi ATM yang diusulkan sebelumnya agar RPJP Tahura agar di revisi dan disepakati oleh ibu Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong saat itu, padahal menurut pengelola Tahura dalam RPJP itu tidak perlu direvisi pasalnya hanya akan merugikan masyarakat setempat

Baca juga:  Bupati Bulukumba Titip Program Pengadaan Bibit Unggul Di Desa, Opu : Kami Tolak, Tak Sesuai Perpres

Apalagi, keberadaan Tahura memberi dampak positif kepada masyarakat setempat. Terutama sektor ekonomi dan infrastruktur yang mengalami perkembangan pesat.

“Kami siap bersama masyarakat sekitar Tahura menjadi garda terdepan dalam mepertahankan dan melaksanakan pengelolaan Tahura sesuai dengan dokumen yang ada dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

“Pengembangan Tahura juga berdampak besar bagi pendapatan masyarakat di sekitar kawasan, khususnya warga yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan,” jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sinjai, Ramlan Hamid mengatakan, pengembangan kawasan Tahura Abd Latief akan tetap berjalan sesuai dokumen RPJP.

Menurutnya, RPJP Tahura sah dan telah dijamin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui balai besar Konservasi Sumber Daya Alam, bahwa apa yang tertuang dalam RPJP sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di kementerian.

Baca juga:  Perayaan Haornas di Sinjai, Bupati ASA: Jadikan Olahraga Sebagai Gaya Hidup

Sehingga RPJP tidak bisa direvisi, kecuali pengelola tidak mampu mencapai target.

“Kita sudah capai target, kita tinggal merampungkan saja yang sudah ada. Makanya ketika RPJP diusik otomatis masyarakat dan pengelola juga ikut terusik,” jelasnya.

Selain itu, mantan Kadis Perindag dan ESDM Sinjai ini juga mengaku tidak dimintai pertimbangan dalam kesepakatan pengusulan revisi RPJP Tahura Abd Latief. Termasuk saat dilakukan rapat di ruang kerja Wakil Bupati Sinjai.

“Saat itu anggota kami datang rapat tapi bukan untuk membahas kesepakatan, tapi ternyata ada kesepakatan, prosedur pengambilan keputusan juga tidak sesuai karena tidak pertimbangan secara hierarki,” tambahnya.

Sebelumnya, sejumlah massa aksi yang diterima Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini mendatangi Kantor Bupati Sinjai untuk  menuntut kejelasan terkait aspirasi pembangunan Bumi Perkemahan Taman Hutan Raya (Tahura) Abdul Latief Sinjai dimana menuntut agar aktifitaas dihutan tahura dihentikan

Baca juga:  DPMPTSP Sinjai Berikan Sosialisasi Bimtek Kemudahan Berusaha Bagi Pelaku Usaha

Bahkan aksi duduk bersama ini berlanjut dalam pertemuan khusus dan menghasilkan kesepakatan pengusulan agar revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Tahura Abd Latief yang disepakati oleh Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong bersama pihak Aliansi Tahura Menggugat (ATM). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *