LISTINGNUSANTARA.COM,- Rapat Musrembang Kecamatan Palakka, Kamis, 10/02/2022. menjadi panas, setelah beberapa Kepala Desa mendengar ada perubahan titik pembangunan jalan aspal yang menggunakan dana PEN Tahun 2021
Diketahui, Pembangunan aspal ruas jalan Usa-Cumpiga sepanjang 10 KM sudah disepakati dibanggar dan menjadi dokumen APBD Bone
Namun kendati demikian berubah, Tiba-tiba titik Nol dari pembagunan jalan tersebut berubah, yang sebelumnya dipusatkan di Desa Usa Kecamatan Palakka kini berubah ke Desa Cumpiga Kecamatan Awangpone
Hal tersebut sontak membuat Kepala Desa geram dan marah karena merasa di bohongi dan di khianati oleh pemerintah kabupaten bone lantaran aspirasinya dirubah sepihak dan menghianati kesepakatan
“Kita ini merasa di bohongi, karena Desa Usa dan Desa Mico selalu mengusulkan tiap tahun di Musrenbang. Setelah realisasi titik 0 nya dipindahkan, Kalau tidak dipindahkan titik 0 ke Desa Usa, kami tidak menjamin kalau ada tindakan warga kami, ketika pengaspalan jalan ini tidak sesuai tuntutan masyarakat Desa Usa dan Desa Mico” Terang Kades Mico Palakka Kaharuddin dalam kegiatan Musrembang Desa Kecamatan Palakka
Senada dengan Kepala Desa Usa Kecamatan Palakka, KM Rabang menyanyangkan tindakan pemkab bone yang tidak profesional dalam menjalankan amanah masyarakat, padahal masyarakat Desa Usa sudah mengetahui dan menanti dikerjakan jalan tersebut.
“Jangan diumumkan baru dipindahkan titiknya. Ini kami tidak terima, karena masyarakat sudah menagih janji untuk segera dikerjakan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Fraksi Nasdem DPRD Bone Andi Muh Salam yang juga merupakan Anggota DPRD Bone berasal dari Dapil 1 itu membenarkan pernyataan Kepala Desa di Kecamatan Palakka, menurutnya apa yang dilakukan kades tersebut sudah benar
“Apa yang kades protes itu benar, karena titik nol harusnya di usa, itu sesuai kesepakatan di rapat banggar dan sudah menjadi dokumen APBD” terang Lilo sapaan akrabnya
Bahkan lilo menjelaskan dokumen APBD tersebut tidak bisa dirubah kecuali ada hal luar biasa, perubahan tersebut dinilai cacat hukum dan bisa jadi temuan nantinya
“Perlu di ketahui APBD yang sudah di putus tidak ada yang bisa merubah kecuali ada kejadian yang luar biasa, dan apabila ada yang berubah akan menjadi cacat hukum dan akan menjadi temuan APH nantinya” tambanya
Selain itu, kata Lilo titik nol pengerjaan jalan tersebut memang berada di desa usa hal tersebut berdasarkan hasil rapat DPRD Bone dan Pemkab Bone
“Di dalam rapat badan anggaran kami sudah sampekan ini ,bahwa titik nol ada di usa dan di iyakan oleh tapd dan buktinya sudah ada tertulis di dokumen APBD, Kami meminta kepada opd terkait untuk mengerjakan ruas yang sudah menjadi kesepakatan yaitu titik nol di desa usa” jelasnya lagi
Ia juga berharap pemkab bone profesional dalam bekerja sehingga tidak merugikan masyarakat
“Jangan karna ada kepentingan lain sehingga titik ini dirubah tentunya sangat merugikan masyarakat khususnya yang ada di desa usa yang kita ketahui bersama pengusulanya dari 2018 lalu”kuncinya