LISTINGNUSANTARA.COM,Palopo_Kepolisian Resort Palopo menetapkan 2 tersangka dikasus penyeludupan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 7,6 Ton yang berasal dari Kecamatan Dua Bocco’e Kabupaten Bone yang diamankan beberapa minggu lalu.
Kedua tersangka itu yakni Saipul (37) dan Sudirman (33) warga Kabupaten Bone yang berperan sebagai sopir dan kernet sekaligus sebagai pemilik solar tersebut.
“Sesuai keterangan tersangka,hasil pemeriksaan penyidik dari keterangan terakhir kedua tersangka akui bahwa barang itu miliknya.”Kata Kasatreskrim Polres Palopo AKP Ahmad Risal saat dikonfirmasi Listingnusantara.com, Senin 06/02/2023.
Disinggung soal penyataan kedua tersangka beberapa hari yang lalu yang mengatakan pemilik solar tersebut atas nama ikhsan salah satu warga di Kecamatan Dua Bocco’e Kabupaten Bone, Ahmad Risal berpendapat bahwa Ikhsan itu tempat kedua pelaku membeli solar.
“Jadi Ikhsan bukan pemilik solar tetapi tempat pelaku membeli solar,karena sudah terjadi transaksi berarti kepemilikan tersebut beralih ke tersangka,itu hasil pemeriksaan.”Tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan UU No. 11 Pasal 40 tahun 2020 yang mengubah ketentuan UU No 22 pasal 55 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Seperti yang di beritakan sebelum kepolisian Resort (Polres) Palopo merilis penangkapan penyelundupan BBM bersubsidi yang akan disalurkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin saat menggelar jumpa pers di Mapolres Palopo, Rabu 19 Januari 2023 mengatakan bahwa BBM Subsidi yang di amankan berasal dari Kabupaten Bone.
“BBM bersubsidi jenis solar itu berasal dari Kabupaten Bone dengan tujuan Morowali.Modusnya, pelaku menggunakan mobil truk yang memuat jerigen. Untuk mengelabui petugas, pelaku menutup bak mobil mereka menggunakan terpal.” Jelasnya.
Lebih jauh, dirinya mengatakan kedua pelaku telah menyelundupkan BBM bersubsidi sebanyak dua kali dan penangkapan Ini merupakan kali ketiga dan dari pengakuannya milik Iksan warga Bone.
“Di hadapan polisi, kedua pelaku mengaku BBM Bersubsidi tersebut merupakan milik Iksan, warga Kabupaten Bone. Saat ini kita tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya.
Dari penangkapan itu sebanyak 240 jerigen BBM Bersubsidi jenis solar di amankan ke Polres Palopo.