LISTINGNUSANTARA.COM,- Kementerian Sosial RI telah menerbitkan surat keputusan bernomor 29/6/SK/HK01/2/2022 tentang petunjuk teknis percepatan penyaluran bantuan BPNT sekarang program sembako yang pada Februari 2022.
Pada surat itu, ditekankan bahwa program sembako kini berupa tunai dan disalurkan oleh PT Pos Indonesia, Bukan cuma itu, penerima program sembako ini juga dapat memilih warung sendiri untuk memenuhi kebutuhan tanpa agen penyalur tertentu.
Jenis komoditas yang dapat dibeli tidak hanya berupa beras dan telur seperti yang disalurkan ewaroeng BPNT sebelumnya, Namun juga komoditas lainnya yang merupakan sumber karbohidrat, protein hewani, protein nabati maupun vitamin dan mineral.
Hal ini sebagai upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses kepada KPM agar dapat membeli bahan pangan pokok yang memenuhi kebutuhan gizi, Adanya program sembako bertujuan akan mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dalam hal pemenuhan gizi.
Sehingga dapat memenuhi salah satu kebutuhan dasar masyarakat miskin berupa bahan pangan termasuk kebutuhan gizi anak sejak dini untuk mencegah dan menurunkan stunting.
Arahan presiden Republik Indonesia bahwa Pemerintah akan menggunakan PT Pos Indonesia (persero) untuk membantu percepatan penyaluran bantuan sosial sehingga benar-benar sampai di masing-masing penerima manfaat.
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) menyatakan penerima bantuan kartu sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT) di tahun 2022 dapat mencairkan bantuannya dalam bentuk uang atau cash. Pencairan tersebut dilakukan melalui PT Pos.
“Jadi ini untuk percepatan penyaluran bentuan. Untuk triwulan pertama ini kami melakukan transfer langsung,” kata Risma saat meninjau lokasi banjir di Kampung Tugu, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jumat (18/2/2022) malam.
Nilai bantuan Program sembako periode Januari, Februari, dan Maret tahun 2022 yang diberikan kepada KPM sebesar Rp. 200 Ribu per bulan dengan total Rp. 600 Ribu
Mensos menegaskan, keputusan untuk menyalurkan BPNT/Kartu Sembako secara tunai, merupakan hasil evaluasi dari penyaluran di sejumlah tempat. Di antara informasi yang didapat adalah KPM menerima bantuan dalam bentuk paket, yang semestinya KPM bisa bebas menentukan jenis barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan. Di sejumlah lokasi juga diketahui kualitas barangnya di bawah standar.
Sebelumnya pada kesempatan mengecek pencairan bansos di sejumlah daerah, Mensos sudah menekankan bahwa BPNT bisa diambil manfaatnya dalam bentuk tunai dengan nilai sebesar Rp 200 ribu per bulan. Mensos mengutip Perpres No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
“Di Perpres nomor 63 tahun 2017 penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang. Kalau mau ngambil uangnya dari ATM atau dari bank boleh. Jadi di Perpres itu indikasinya bisa uang tunai,” kata Mensos beberapa waktu yang lalu.
Dengan adanya kepastian pencairan bantuan secara tunai diharapkan dapat dapat semakin mendekatkan KPM terhadap barang yang dibutuhkan sedangkan untuk meningkatkan akurasi salur bansos Mensos terus melakukan pembaruan data.(*)