Bantuan Bibit Sapi Dari Pemerintah T.A 2021 Di Jual, Jadi Temuan BPK

LISTINGNUSANTARA.COM,BONE-Jumlah bantuan Bibit sapi yang disalurkan pemerintah pusat melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan T.A 2021 sebanyak 185 Ekor Sapi yang dibagikan kepada 20 Kelompok tani di Kabupaten Bone.

Namun diantara ratusan bantuan tersebut beberapa diantaranya di jual oleh beberapa kelompok tani dan bahkan ada beberapa diantaranya tidak ketahui oleh kelompok tani itu sendiri.

Hal ini pun menjadi temuan BPK lantaran bantuan bibit sapi yang disalurkan jumlah sapi per kelompok tidak didasarkan atas kinerja yang jelas. Selain itu berdasarkan berita acara serah terima juga menunjukan bahwa penyaluran bantuan sapi tersebut tidak sesuai dengan jumlah anggota kelompok.

Dari data yang dihimpun dimana hasil uji petik pada pemberian bantuan bibit sapi tahun 2021 sebanyak 4 bantuan sapi tersebut telah dijual oleh Kelompok Ternak Weddae I di Desa Patangnga Kecamatan Tellusiattinge Kabupaten Bone.

Baca juga:  Hasil Rapat, Pemerintah dan KPU Sepakat Jadwal Pemilu 14 Februari 2024

Diketahui hasil penjualan 4 ekor sapi tersebut dibagi kepada 10 anggota kelompok dan berdasarkan hasil konfirmasi, kelompok ternak tersebut tidak pernah mendapatkan informasi bahwa bantuan sapi yang diperoleh tidak boleh dijual.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Bidang Bina Produksi Bantuan Dinas Peternakan Andi Lili. Menurutnya sapi tersebut telah dijual tanpa mengonfirmasikan ke Dinas.

“Iya betul 4 sapi itu sudah dijual tetapi digantikan dengan sapi lain dengan alasan kalau sapi tersebut tidak bisa berkembang biak,” ujarnya saat ditemui diruangan Selasa 1/11/2022.

Lanjut Lili setelah mendapatkan informasi kalau sapi tersebut telah dijual kami langsung ke lokasi untuk menemui kelompok ternak. Saat dilokasi mereka memperlihatkan sapi pengganti yang sebelumnya sudah terjual.

Baca juga:  Pemilu 2024 Kuota Anggota DPRD Bone  di Dapil V  Berkurang,Berikut Alasannya.

“Apa pun alasannya sapi itu tidk boleh dijual karena itu bantuan. Kalau memang sapi tersebut mengalami kelainan setidaknya menginformssikan dulu ke Dinas apalagi menjualnya,” kata Andi Lili.

Dirinya pun mengakui kesalahan itu dengan adanya kejadian ini ia pernah menjalani pemeriksaan di Inspektorat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *