LOKAL  

Deretan Kasus Disdik Berputar Di Polres Bone,Mahasiswa ; Semoga Tidak Masuk Angin

LISTINGNUSANTARA.Com,Bone_Sejumlah Kasus pendidikan Kabupaten masih bergulir di Kepolisian Polres Bone.

Dan terbaru kasus dugaan Upeti DAK 2022 menjadi sorotan lantaran Oknum Dinas AY Meminta uang sejumlah ke Kepala Sekolah dengan mengatasnamakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Andi Fajaruddin.

Menangggapi hal demikian Ketua Komisariat DPK Kepmi Bone Taro Ada Taro Gau Unimuh Makassar Herianto berharap agar pengusutan kasus ini bisa di tuntaskan agar semuanya jadi jelas.

“Berharap Penyidik bisa menuntaskan kasus itua agar menemui titik terang,apalagi banyak kasus-kasus lain di tubuh pendidikan masih bergulir, semoga saja tidak masuk angin.”Ungkapnya, Sabtu (21 Januari 2023)

Selain itu fungsi pengawasan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri juga punya peran disini sebagai Pertimbangan Hukum dengan melakukan kegiatan Pendampingan Hukum yang terdiri dari Pendampingan Dana PEN dan Pendampingan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan.

“Sepatutnya juga kejaksaan Bone juga melakukan pemeriksaan terhadap dinas pendidikan karena itu sebagai pendamping hukum pada pengelolaan DAK 2022 dinas pendidikan .” Pungkasnya.

Baca juga:  Gelar Sosbang dan Sosperda di Soppeng, Ketua PPP Soppeng Andi Etti Bagi Ratusan Liter Minyak Goreng

Berikut Kasus-Kasus Dinas Pendidikan yang masih berproses di Kepolisian Resort Bone.

 

1. Dugaan Upeti atau Jatah Boss DAK tahun Anggaran 2022 untuk Kadisdik

Seperti yang diketahui Kasus DAK ini mencuat dipublik setelah salah satu sumber Kepala Sekolah mengatakan oknum dinas Pendidikan yang berinisial AY mendatangi sejumlah Sekolah SMP yang telah rampung pembangunan DAK fisik Tahun 2022 nya dan meminta jatah Rp.10 juta hingga Rp.50 juta persekolah untuk di storkan kepada Kadis Pendidikan Bone.

“Sudah tidak beres dinas pendidikan, kesekolah pasang target, orangnya datang minta 10 juta setelah pembangunan,” kata Salah seorang Kepala Sekolah yang meminta namanya disamarkan.

2. Kasus Pelecehan Seksual Murid SD.

Dua tenaga pengajar yang berinisial MU dan AG melakukan Pelecehan Seks kesejumlah muridnya Di Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone.

Aksi tak senonoh itu di lakukan kesejumlah murid laki-lakinya.

Satu oknum guru olahraga berstatus PNS dan satu oknum tenaga honorer dan terungkap setelah sejumlah murid laki laki takut datang kesekolah.Kasus ini juga masih ditangani Polres Bone.

Baca juga:  Andi Seto Dinilai Pemimpin Tangguh, Semakin Digoyang Semakin Kuat

3. Pungli Kegiatan Desiminasi

Penyelenggara Diseminasi tingkat SD dan SMP Se -Kabupaten Bone yang diadakan tanggl 12 s/d 14 September 2022 silam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Pra Festival Tingkat Sekolah, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 dengan peserta guru SD dan SMP mata pelajaran muatan lokal bahasa daerah se Kabupaten Bone dengan biaya Rp.250.000 yang dibebankan kepada peserta tanpa Juknis yang jelas.

Pungutan yang dilakukan oleh panitia tanpa sepengetahuan pimpinan dinas Pendidikan Bone.

 

4. Pungli K3S terhadap P3K

Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) diduga melakukan pungutan kepada guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) mendapatkan (SPMT) Surat Perintah Melaksanakan Tugas diberbagai Kecamatan yang di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Seluruh guru PPPK yang menerima SPMT dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone ini harus dibebankan dengan biaya konsumsi atau biaya lain senilai Rp.70.000.

Kasus ini juga masih terus bergulir pihak kepolisian.

Baca juga:  Tambang Diduga Ilegal Kembali Beroperasi Di Bulukumba, Pelaku Sebut Ditugaskan Bupati ?

5.Pengandaan Soal Ujian.

Selain pungutan terhadap P3K,Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( K3S ) diduga memainkan harga penggandaan soal ujian Sekolah Dasar.

 

Menurut informasi yang dihimpun dari Narasumber yang identitasnya dirahasiakan menuturkan permainan yang dimaksmud berupa pembayaran penggandaan soal yang tidak sebagaimana mestinya.Dulu itu 300 rupiah per lembar sekarang naik lagi menjadi 400 rupiah per lembar.

 

6. BIMTEK GURU.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bone melakukan Bimbingan Teknis (Bintek) peningkatan kapasitas guru sebagai penunjang sertifikasi guru secara bertahap.

Namun hal itu sangat disayangkan pasalnya dalam pelaksanaan kegiatan bimtek pembiayaannya dibebankan kepada guru.

 

Pelatihan bimtek tersebut dimasukan menjadi syarat untuk sertifikasi guru oleh Disdik Bone padahal diketetahui persayaratan sertifikasi diatur pusat yang berlaku nasional, bukan daerah.

Hal ini menandakan, Bimtek tersebut menjadi tanda tanya, terkesan dipolitisir dan dimanfaatkan dan dikemas seolah-olah wajib bagi guru untuk mendapatkan sertifikasi

Berdasarkan informasi yang di himpun setiap guru yang hendak mengikuti bimtek tersebut diwajibkan membayar sebanyak Rp. 250 Ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *