LOKAL  

Dugaan Korupsi Irigasi 1,2 M Di Turuccinae,Belasan Saksi Di Periksa Kejaksaan

LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi yang terletak di Desa Turucinnae Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone terus berguliri di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone.

Proyek pembangunan irigasi milik Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Kabupaten Bone itu menelan anggaran hingga mencapai Rp 2 miliar dengan menggunakan APBD 2022 dan diduga tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dan adanya perubahan desain gambar pada saat pelaksanaan yang telah dibuat oleh pihak PT. Mehartama Cipta selaku konsultan perencanaan.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bone, Andi Khairil Ahmad saat dikonfirmasi kasusnya masih dalam tahap penyidikan.

“Sementara penyidikan dan ditangani Cabjari Lapri.” Ungkapnya,Jumat 02 Desember 2022.

Baca juga:  Pengurusan SIM di Satpas Polres Bone Di Duga Sarat Pungli, Cukup bayar Lebih SIM Terbit

Sementara Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Bone di Lappariaja, Andi Dahrin mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah pada pembangunan irigasi tersebut.

“Setidaknya ada 10 -15 orang yang telah diperiksa,”kata Andi Dahrin,.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Kini katanya, telah meminta tim auditor untuk dilakukan pemeriksaan dugaan kerugian keuangan negara.

“Statusnya sudah tahap penyidikan, dan sementara proses pemeriksaan keuangan,” tambahnya.

Sedangkan, Kepala Seksi Irigasi PSDA Kabupaten Bone, Kasdar yang dikonfirmasi tidak menampik pemeriksaan tersebut. ia mengaku telah diperiksa oleh pihak kejaksaan.

“Kami sudah dimintai keterangan oleh kejaksaan sebanyak tiga kali.” katanya saat dihubungi.

Baca juga:  Pimpin RDP Tuntutan Nelayan ke PT Pelindo, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel Janji Tindak lanjuti Sampai Pusat

Seperti yang diberitakan sebelumnya Cabjari Lapri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi yang terletak di Desa Turucinnae Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone yang Pembangunan irigasi tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dan ditemukan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,2 miliar.

Selain dugaan tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan, proyek pembangunan itu telah dilakukan penyerahan hasil objek (PHO) dan juga dilakukan pencairan seratus persen padahal pekerjaan belum rampung.

Sekedar untuk diketahui dengan no.kontrak : 602,22/1- Kontrak/ Pembangunan – DSDABK/VI/2021. Tanggal kontrak : 28 Juni 2021 24 November 2021, nilai kontrak Rp.2009.857.869,72.

Sumber dana DAU, waktu pelaksanaan 150 hari kelender, tahun anggaran 2021. Pelaksana PT.Atta Pratama, konsultan pengawas PT. Gema Teknik Konsultan.

Baca juga:  Kantor PB PMII di Blokade Oknum Mengatasnamakan PMII Sulsel, Ketua PMII Bone Mengecam: Kami Tidak Pernah Delegasikan Kader, Harus Ditindak

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *