LISTINGNUSANTARA.COM, BONE __ Owner arisan online Andi Nia Panokeri, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dirutan mapolres Bone. Namun beredarnya foto yang diduga tersangka kasus Arisan Bodong tersebut tengah makan disalah satu warung.
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah SIk MSi angkat bicara terkait foto tersangka yang keluar dari tahanan tersebut.
Menurutnya penahanan tersangka telah ditangguhkan penyidik.
“Betul dilakukan penangguhan penahanan,” katanya.
Ardiansyah membeberkan ada tiga poin menjadi pertimbangan penyidik sehingga memutuskan menerima upaya penangguhan.
“Pertama yang bersangkutan dijamin tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan serupa,” tukasnya.
Tersangka Kasus Arisan Bodong, Andi Nia Pakoneri resmi menajani penahanan usai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa 26 April 2022 lalu.
Tiga hari kemudian, beredar foto diduga Andi Nia Pakoneri tengah bersama beberapa rekannya di salah satu warung di Kota Watampone. Dalam foto itu Nia mengamai gaun serba hitam.
Kemudian mengenakan masker warna putih. Menurut keterangan warga yang enggan dimediakan namanya, foto diambil pada Rabu 27 April 2022 malam.
“Bukannya sudah ditahan, kok masih ada keluar makan,” tulis keterangan gambar yang beredar di grup WhatsApp.
Salah satu teman tersangka yang juga selebgram Bone sempat berkata kalau tersangka susah untuk tahan karena kebal hukum dan banyak dekkengnya.
“Andi Nia itu yakin saja tidak ditahan karena tersangka pernah berkata kalau banyak dekkengnya.” Ucapnya.
Sebelum penyidik melakukan penahanan, tersangka kasus arisan bodong dengan sistem online itu dicecar pertanyaaan seputar keterlibatannya dalam kasus yang menyebabkan tiga orang korban mengalami kerugian jutaan rupiah.
Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah SIk MSi yang dikonfirmasi awak media membenarkan penahanan tersebut.
“Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kami tahan dulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Usai menjalani penahanan, dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan berkas tersangka ke Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bone. Jika dianggap lengkap dan dinyatakan P21 selanjutnya, menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Watampone.
Andi Nia Pakoneri ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Bone pada tanggal 13/4/2022 dalam kasus penipuan dan penggelapan bahkan ite yang merugikan sejumlah member arisan yang dia kelolah secara online.