Kejari Bone Tetapkan 2 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Rehabilitasi Irigasi, Kerugian Negara 3,5 Miliar

LISTINGNUSANTARA.COM,BONE_Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Kejaksaan Negeri Bone menetapkan 2 tersangka pada penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Desa Jaling, Kecamatan Awangpone,Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019. Jumat,9 Desember 2022.

Kedua tersangka masing masing berinisial MA yang merupakan Direktur PT. Mitra Aiyyangga Nusantara selaku Penyedia Jasa.Dan NR selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasi Intel Kejari Bone Andi Khaeril menjelaskan penetapakan kedua tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan 17 saksi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 17 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup.” Ungkapnya.

Baca juga:  HIPMI PT Bone Akan Muscab, Andi Askal Haikal Siap Berkompetisi
Irigasi yang terletak didesa jaling kecamatan awangpone kabupaten bone.

Lebih lanjut kata Mantan Kacabjari Lapri ini bahwa pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.999.176.886,- yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan.

“Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak, dimana dalam pengerjaan proyek tersebut pekerjaan di Subkontrakkan dari rekanan kepada pihak lain, akibatnya timbul reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas maka pembangunan yang dihasilkan tidak optimal.”Ujarnya.

“Pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.503.819.730,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar.” Tambahnya.

Baca juga:  Pantau Pembangunan Masjid tafaddal, Bupati Bone Harap Bisa Jadi Pusat Ibadah

Atas kasus tersebut tersangka MA dan tersangka NR disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.” Katanya.

Baca juga:  Kinjungi Lokus Program KKS Sinjai, Tim Verifikasi Pusat Puji Program Kampung Sehati

Dia juga menjelaskan bahwa kemungkinan besar dalam kasus ini bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan Tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 2 tersangka tersebut

“Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya.” Pungkasnya.

Penetapan para tersangka tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bone, khususnya dalam momentum menyambut peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022 yang jatuh pada tiap tanggal 9 Desember.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *