HUKRIM  

Korupsi 3,5 Miliar, Kejari Bone Tetapkan 2 Kontraktor Sebagai Tersangka.

LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Tahun Anggaran 2019 yang terletak di Desa Jaling Kacematan Awangpone Kabupaten Bone di Duga bermasalah dan jadi lahan Korupsi.

Kasi Intel Kejari Bone Andi Khaeril saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya sudah menetapkan 2 tersangka pada proyek irigasi 2019 tersebut.

” Kedua tersangka masing masing berinisial MA yang merupakan Direktur PT. Mitra Aiyyangga Nusantara selaku Penyedia Jasa.Dan NR selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan.” Ungkapnya,Jumat 9 Desember 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 17 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup

Baca juga:  Penyaluran Bansos di Sinjai Disinyalir Menyimpang, KPM Terima Tak Sesuai Pedum

“pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) yang terletak di Desa Jaling di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.999.176.886,- yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan dan Pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.503.819.730,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar.” Tambah Mantan Kacabjari Lapri itu

Atas kasus tersebut tersangka MA dan tersangka NR disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.” Katanya.

Baca juga:  Pelaku Pembunuhan Sadis di Pattiro Bone Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dia juga menjelaskan bahwa kemungkinan besar dalam kasus ini bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan Tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 2 tersangka tersebut

“Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya.” Pungkasnya.

Penetapan para tersangka tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bone, khususnya dalam momentum menyambut peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022 yang jatuh pada tiap tanggal 9 Desember.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *