Paminal Polda Sulsel Setengah Hati Tangani Kasus Pemerasan Oknum Polisi, Korban Bakal Lapor Ke Propam Polri

LISTINGNUSANTARA.COM,BONE_Andre (25) Korban pemerasan berencana akan membuat laporan secara resmi ke Propam Polri terhadap 8 oknum Polda Sulsel atas kejadian tersebut.

Kepada awak media korban menilai bahwa penanganan kasus pemerasan yang dialaminya, ditangani setengah hati oleh paminal Polda Sulsel.

“Kejadian yang terjadi dibulan April 2025, mdan korban Andre kepada awak media telah dimintai keterangan oleh Propam Polda Sulsel Di Mapolres Bone, Senin (2/6/2025) lalu dan hingga saat ini tidak ada perkembangan. Saya baru-baru telpon pihak propam polda sul-sel katanya masih penyelidikan.” Kata Andre, Jumat (13/6/2025).

Andre menduga ada upaya atur damai dan permainan dalam kasus pemerasan ini.

“Padahal bukti jelas dan saya siap hadirkan saksi. Bukti rekaman telepon saat oknum ini meminta uang juga ada.”tambahnya.

Sebelumnya, Andre (25) Seorang korban dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan. Andre mengaku menjalani pemeriksaan kurang lebih dua jam oleh tim dari Propam Polda Sulawesi Selatan di Mapolres Bone, Senin (02/06/25) sekira pukul 16.16 Wita. Dalam pemeriksaan itu, dia menyerahkan sejumlah bukti. Salah satunya rekaman suara, saat salah seorang oknum anggota Polda Sulawesi Selatan berinisial, ZA meminta setoran Rp2 juta perbulan. “Saya memutar rekaman suara dimana oknum anggota polisi itu menelpon dan meminta agar saya menyetor uang sesuai dengan yang mereka sampaikan pada saat mengambil uang Rp15 juta,” tukasnya, Selasa (03/06/25). Andre melanjutkan, pada saat dirinya menyerahkan uang karena dalam keadaan terdesak. Para oknum anggota polisi tersebut menyampaikan bahwa dirinya akan dijadikan sebagai keluarga dan dilindungi dengan syarat menyetor uang Rp2 juta perbulan.

Baca juga:  Lagi-Lagi, Anak Dibawah Umur Jadi Korban Kasus Rudapaksa Di Bone

Saya disampaikan waktu itu bahwa mau dijadikan sebagai keluarga. Namun menyetor uang Rp2 juta perbulan. Padahal, semua izin usaha saya lengkap, jadi tidak berdasar kalau diminta menyetor uang perbulan,” tambahnya. Andre menerangkan, bahwa dirinya akan melanjutkan proses hukum yang sementara ditangani Propam Polda Sulawesi Selatan. “Saya akan siapkan semua bukti. Bahkan beberapa saksi melihat saya menyerahkan uang. Posisi saya menyerahkan uang itu, pelaku yang menerima uang di dalam mobil. Terus saya menyerahkan dari pintu menggunakan kantong plastik berwarna hitam,” terangnya.

Andre mengatakan, bahwa pihaknya tengah menghimpun kekuatan dengan beberapa pemilik tokoh tani yang telah menjadi korban sama. “Saya berkomunikasi, kebetulan juga teman-teman mahasiswa di Makassar akan membantu mengawal kasus ini,” tambahnya.

Baca juga:  Beli Sabu Pakai Dana Desa, Oknum Kades Ditangkap Polisi

Hingga saat ini,pihak Polda Sul-sel pun belum mengeluarkan keterangan resmi terkait dugaan pemerasan ini.

Diberitakan sebelumnya,Delapan Oknum yang mengaku anggota dari Polda Sul-Sel melakukan pemerasan dan minta uang jatah keamanan di sejumlah Toko pertanian di Kabupaten Bone.

Para terduga pelaku mendatangi pemilik toko dengan modus menemukan adanya masalah di dalam toko tersebut.Pelaku yang datang dengan menggunakan mobil menyampaikan kepada pemilik toko bahwa mereka sedang bertugas melakukan sidak. Setelah menemukan masalah, maka pemilik toko seolah-olah diancam akan diproses secara hukum.

“Mereka datang, kemudian langsung melakukan pengecekan. Ketika ada produk yang expired, dari situ celahnya untuk masuk. Kemudian secara tidak langsung minta uang,” ungkap salah korban,Jumat (30/05/25) siang.

Baca juga:  Terlibat Kasus Pemalsuan Surat Kehilangan, Eks Lurah Malah Ditahan Polda Sulsel

Korban produk yang expired biasanya disimpan di tempat tertentu di toko. Hal itu dilakukan untuk memastikan tak dijual kembali.

“Produk expired memang tidak mau dijual. Namun kadang masih disimpan di dalam toko, meski itu terpisah dari produk yang siap dijual,” tambahnya.

Setelah menemukan adanya produk expired, pria yang mengaku dari Polda Sulawesi Selatan itu meminta untuk membayar.

“Polisi itu mengatakan, jadi saya temukan racun yang sudah kedaluwarsa itu semua berjumlah 10. Dan nilai pelanggarannya itu sekitar 50 juta.” Jelasnya.

“Jadi diinterogasi seolah-olah kami ini ada pelanggaran berat. Ujung-ujungnya, mereka meminta untuk menyetor uang Rp15 juta.Setelah itu diminta tandatangani pernyataan.”tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *