LISTINGNUSANTARA.COM,BONE__Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) diduga melakukan pungutan kepada guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K) mendapatkan (SPMT) Surat Perintah Melaksanakan Tugas diberbagai Kecamatan yang di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Para guru PPPK yang menerima SPMT dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone ini harus dibebankan dengan biaya konsumsi atau biaya lain senilai Rp.70.000 .
Menurut Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kabupaten Bone Suardi mengatakan bahwa biaya tersebut memang dibebankan oleh para guru yang sudah menerima SPMT.
“Itu hanya biaya konsumsi dan biaya lainnya seperti biaya spanduk dan gedung dan itu tidak dipaksakan bagi guru PPPK yang mau saja,” ujarnya Selasa 13/9/2022.
Selain itu Suardi menambahkan bahwa biaya yang di pungut tidak ada unsur paksaan, akan tetapi ketika ada guru yang tidak membayar tentu tidak bisa menggunakan fasilitas termasuk makan dan minum.
“Tidak ada jumlah biaya yang ditentukan oleh para guru tersebut kalau porsi konsumsinya banyak tentu biayanya juga tinggi,” Tambahnya.
Ketika disinggung soal pembayaran konsumsi yang dilakukan para guru PPPK yang menerima SMPT apakah hal ini sudah diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan Bone dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan. Suardi mengungkapkan bahwa pembayaran tersebut tergantung dari teman-teman penyelenggara K3S di Kecamatan.
“Mareka mau melaporkan ke Dinas atau tidak itu tidak jadi masalah karna hal ini pembayaran uang konsumsi tidak dipaksakan,” tambahnya.
Sementara untuk penyerahan SPMT Kepada PPPK 27 Kecamatan ini ditunjuk 7 kecamatan sebagai tempat penyerahan dimana Ketua K3S kecamatan yang memfasilitasi tempat pelaksaan yakni ;
1.Kecamatan Tanete Riattang mencakup ( Tanete Riattang, Tanete Riattang Barat ,Tanete Riattang Timur dan Awangpone)
2.Kecamatan Barebbo mencakup (Palakka,Barebbo, Sibulue dan Ponre
3.Kecamatan Ulaweng mencakup (Ulaweng,Amali dan Bengo)
4.Kecamatan Lappariaja mencakup (Lappariaja ,Libureng,Tellu Limpoe dan Lamuru)
5.Kecamatan Tonra mencakup (Tonra,Cina, Mare, dan Salomekko)
6.Kecamatan Kahu mencakup (Patimpeng, Kahu,Kajuaran dan Bontocani)
7. Kecamatan Tellusiattinge mencakup (Tellu Siatting’e,Cenrana,Dua Boccoe dan Ajangale)