LISTINGNUSANTARA.COM,BONE_Tiga orang pelaku narkoba Inisial lelaki AMK (43) lelaki S (29) dan Lelaki AMP Alias A.Wawo (50) ditangkap Satres Narkoba polres Bone,Jl.Jend. Sudirman, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi-Selatan. Jumat (07/06/2024) pukul 18.00 wita
Kasat Narkoba Polres Bone Yusriadi Yusuf menjelaskan bahwa 3 orang pelaku narkoba jenis sabu ditangkap beserta barang bukti.
“Awalnya kami tangkap lelaki AMK (43) sedang memiliki, menyimpan, 1 sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening sabu didalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang dikenakan pada saat itu”,Jelasnya.
Lanjutnya,dari pengakuan lelaki AMK (43) kalau sabu tersebut merupakan miliknya bersama temannya lelaki S (29) yang mana sabu tersebut dibelinya secara patungan dari tangan lelaki AMG alias A.Wawo seharga Rp. 200.000,- sehingga seketika itu juga dilakukan penangkapan terhadap lelaki S.
Pada saat tim kami melakukan pengembangan dengan cepat melakukan penangkapan terhadap lelaki AMP alias A.Wawo (50) di jalan Sultan Hasanuddin.
“saat itu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 6 sachet Kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening diduga sabu, kemudian dari pengakuan pelaku kalau kesemua barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dengan cara system tempel tepatnya dibawa pohon asam yang beralamat di Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone”,Tambahnya.
Dari pengakuan lelaki AMP alias A.Wawo (50) sebelumnya berkomunikasi langsung dengan lelaki K sebanyak 1 sachet kristal bening ukuran sedang seharga Rp. 1.400.000,-
“Pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut sedangkan Sdr. K masih dalam pengejaran Pihak Kepolisian dan lelaki K sementara dalam proses pengejaran oleh satuan Narkoba polres Bone”,Pungkasnya.
Adapun barang bukti penguasaan tersangka pada saat penangkapan :
Barang Bukti Dalam Penguasaan lelaki AMK (43) 1 sachet Kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening narkoba jenis sabu.
Barang Bukti Dalam Penguasaan sdr AMG alias A.wawo, 6 sachet Kristal bening ukran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu, Uang tunai sebanyak Rp. 200.000,-, 1 sachet besar yang berisi beberapa lembar sachet plastic kosong,1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru muda dan sim card.
Atas peristiwa tersebut 3 orang pelaku narkotka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.