Suara Seri Petahana Di nyatakan Menang,Cakades Di Bone Gugat Panitia Pilkades
LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Polemik Pilkades serentak Kabupaten Bone masih terus berlanjut.Seperti halnya yang terjadi di Desa Rappa Kecamatan Tonra.
Cakades Syamsul Alam mengajukan gugatan ke tim penyelesaian perselisihan sengketa Pilkades Kabupaten Bone,dikarenakan perolehan suara yang sama 322 dan kemenengan di berikan kepada petahana.
“Saya sudah memasukkan gugatantan saya atas hasil pilkades di Desa Rappa kepada tim penyelesaian perselisihan sengketa pilkades,” ucap Syamsul Alam minggu, 27 November 2022.
Selain itu ia mengatakan hingga saat ini ia tidak pernah menandatangani berita acara hasil Pilkades di Desa Rappa.
“Pernah mau nakasi tanda tangan malam setelah pemilihan, tetapi saya tidak mau Pak, karwna kami mau ambil langkah keadilan Pak,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan ada indikasi bahwa adanya kerja sama antara panitia dengan incumben. Karena rata-rata pendukungya yang menjadi KPPS dan panitia.
“Sekretaris panitia, adenya Pak Sekdes Iparnya Pak Mantan desa atau Incumben, hansip juga orangnya. Orangnya pak rata-rata,” bebernya.
Ia juga menduga bahwa pihak panitia melakukan keteledoran. Karena membatalkan suara sah yang menguntungkan salah satu pihak.
“Jadi ada suara yang dibatalkan panitia berdasarkan keterangan dari pemilih bahwa ia salah pilih kan rancu,” terangnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Bone, Andi Gunadil Ukra mengatakan, jika hal tersebut telah diatur sebelumnya melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2022 pasal 111.
“Jadi begini di dalam undang-undang Pilkades dikatakan apabila suara seri maka merujuk pada luas wilayah, bukan lagi jumlah penduduk seperti tahun lalu. Sedangkan Desa Rappa saat mengajukan penentuan luas wilayah hanya menentukan satu luas wilayah makanya sama,” terangnya.
Oleh karena itu, dalam penentuan pemenang merujuk pada poin ke dua poin yakni apabila luas wilayahnya sama maka merujuk pada akumulasi nilai ujiannya.
“Ditahap rekapitulasi nilai komulatif, hasilnya kan sudah jelas incombent (Busra) menang. Dan itu sudah mutlak,” terangnya.
Kalau dia keberatan silakan menggugat ke tim penyelesaian perselisihan sengketa Pilkades yang telah dibentuk oleh Bupati. Dan tidak menjadi masalah jika calon tidak bertandatangan di berita acar karena tidak ada di dalam aturan bahwa calon harus bertandatangan, yang jelas panitia sudah bertandatangan semua.
“Jadi biar mengajukan gugatan ke tim perselisihan sengketa pilkades juga tidak bisa menang sebab aturan yang mengatakan begitu dan sangat jelas ada di Perbub terbaru,” terangnya.