LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Masih teringat jelas kasus kematian siswi asal Kecamatan Cenrana berinisial JM (14).Dalam kasus tersebut penyidik kepolisian Polres Bone menetapkan AM (16) teman sekolah korban sebagai tersangka.
Namun Berkas perkara penetepaman tersangka AM dalam kasus tersebut lagi-lagi dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ke 6 kalinya ke Penyidik Reserse Kriminal Polres Bone karena tidak memenuhi petunjuk jaksa.
Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khaeril Akhmad SH, MH mengatakan, mengatakan enam kali berkas dikembalikan ke penyidik setelah jaksa melakukan pemeriksaan.
“Berkas Perkara atas nama anak pelaku berinisial AM telah kami kembalikan lagi ke Penyidik Polres Bone,” ungkapnya.
Ia membeberkan, alasan pengembalian tersebut karena penyidik belum mampu memenuhi permintaan JPU.
“Alasan pengembalian, petunjuk JPU pada Berita Acara Konsultasi dan Koordinasi Penanganan Perkara yang diberikan sebelumnya belum dipenuhi penyidik.”Tambahnya.
Kuasa Hukum, AM mengatakan, terkait dengan berkas yang bolak-balik sampai enam kali menjadi keharusan untuk diketahui apa penyebanya.
“Apabila yang menyebabkan kurangnya alat bukti maka sebaiknya Penyidik Sat Reskrim Polres Bone menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak ditemukan bukti telah terjadi suatu perbuatan pidana. Sebagaimana di atur di dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP,” bebernya.
Ia mengatakan, SP3 merupakan selusi mengingat perlu adanya pemberian kepastian hukum.
“Dengan demikian, penertbitan (SP3) merupakan suatu solusi mengatasi terjadinya bolak-balik berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum atau sebaliknya, dan merupakan suatu jawaban dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan,”Tambahnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Bone, Ipda Rayendra secara terpisah menerangkan, Berkas Perkara kasus tersebut dikembalikan untuk dipenuhi petunjuk-petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memang petunjuk-petunjuj JPU itu cukup banyak yang harus penyidik penuhi.
“Dalam pengembalian Berkas Perkaranya, penyidik diwajibkan mengembalikan lagi berkas perkaranya ke JPU selama 14 hari. Itu salah satu kendala kami seperti dalam hal memanggil seorang saksi ahli itu tidak serta merta langsung datang. Terkadang penyidik harus ke Makassar untuk mengambil keterangannya,” terangnya, Senin (29/5/2023).
Lebih lanjut dia menyampaikan, dalam Berkas Perkara tersebut tak sedikit yang harus dipenuhi penyidik.
“Sekitar 20-30 poin dan itu sebelum 14 hari harus dikembalikan. Jika tdk dikembalikan maka dianggap berkas perkaranya itu kembali dari awal atau mulai dari 0,” Pungkasnya.