LOKAL  

Video Viral ODGJ Rusak Mobil, OPD Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

LISTINGNUSANTARA.COM,Bone_Beredar video viral pria tanpa baju yang diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) menendang dan merusak mobil yang terparkir di depan SMA 13 Bone, Jl. Hos Cokroaminoto Kelurahan Macanang ,Kecamatan Tanete Riattang Barat. Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan,Rabu (12/10/2022).

Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, Drg Yusuf kepada awak media mengatakan bahwa tindakan kekerasan, menggelandang dan sebagainya tidak serta merta bisa dikategorikan ODGJ.

“Untuk mengvonis orang dalam gangguan jiwa itu perlu ada observasi dan assesmen yang dilakukan oleh Dokter ahli jiwa,” terangnya, Kamis (13/10/2022).

lanjutnya, kecuali yang bersangkutan ada data – data sebelumnya bahwa pernah dirawat terkait sakit jiwa dan penangannya pun harus melibatkan segala pihak.

Baca juga:  Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti 89 Perkara, Narkoba Jenis Sabu Yang Terbanyak

“Terkait penanganannya, harus lintas sektor. Kalau ancaman kemanan, ada TNI, Polisi, Satpol PP dan terkait kesehatannya ada kami di kesehatan. Penanganan sosial seperti menggelandang, ada Dinsos,” tuturnya.

Ketika sudah diintervensi, sudah stabil, tambah Drg Yusuf, terkait masalah pekerjaan, ada Dinas Ketenaga Kerjaan di situ.

Dia berharap semua sektor untuk bisa terlibat langsung dalam hal ini, terlebih lagi gelandangan – gelandangan yang diduga ODGJ di Kabupaten Bone mulai meresahkan masyarakat.

Terpisah,Kasatpol PP Bone, A. Akbar saat dikonfirmasi membenarkan jadian yang viral tersebut,menurutnya masyarakat yang melihat itu mengambil tindakan agar dihentikan.

“Ini orang gila yang melakukan kegiatan pengrusakan. Seharusnya masyarakat melihat itu harus mengambil tindakan, situ juga ada anggota, tidak tahu anggota Satpol PP yang jaga melihat atau tidak.”ungkap A. Akbar.

Baca juga:  Dekatkan Diri Dengan Masyarakat,Kapolsek Tellu Limpoe Gelar Turnamen Bulutangkis

Menyakut penanganan orang gangguan jiwa ini menurutnya, bukan merupakan kewenangan Satpol PP, namun kewenangan instansi terkait.

“Anggota Satpol PP tidak mempunyai senjata bahkan dapat membahayakan petugas. Seharusnya yang tangani ODGJ ini yaitu, pihak rumah sakit atau Dinas Sosial, kami (Satpol PP, red) hanya sifatnya mengkoordinasikan,” terangnya

Akbar mengungkapkan, sesuai informasi yang diterima, pemilik kendaraan memaklumi aksi pengrusakan oleh seorang pria yang mengalami gangguan jiwa tersebut.

Sementara Dinas Sosial yang mempunyai peran penting terkait kasus ODGJ yang viral ini saat di hubungi belum menanggapi hingga berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *