Dirjen Kemendag IWW di Tetapkan Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan , IWW

LISTINGNUSANTARA.COM, JAKARTA__Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana bersama 3 pimpinan perusahaan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya. Persetujuan itu diberikan kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

” IWW yang merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).

Baca juga:  Dukung Keputusan PBB, Menag: Islamofobia dan Gelombang Ketakutan terhadap Agama Harus Diperangi

Menurutnya, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut. Tiga tersangka lainnya yakni dari pihak swasta. Mereka adalah berinisial SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.

Kedua tersangka lainnya, Parulian Tumanggor (PT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Togar Sitanggang (TS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

“Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait,Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca juga:  Diciduk Isap Sabu, Oknum Dosen Unismuh Bone Amankan Polisi

Kemudian, tiga ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *